PASAMAN BARAT – Komitmen Polres Pasaman Barat dalam menjaga distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali dibuktikan melalui pengungkapan dugaan penyalahgunaan Bio Solar di wilayah Jorong Kajai, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kamis (18/6/2026).
Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu langkah nyata jajaran Polres Pasaman Barat dalam memastikan BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Dalam perkara ini, peran Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah komando Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menjadi sorotan setelah berhasil mengamankan puluhan jeriken berisi Bio Solar yang diduga akan diperjualbelikan secara tidak sesuai ketentuan.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sebuah kendaraan yang diduga mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Talamau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah titik yang dicurigai menjadi jalur distribusi BBM ilegal.
Operasi yang dipimpin jajaran Satreskrim itu membuahkan hasil ketika petugas menemukan sebuah kendaraan Ford Ranger warna silver dengan nomor polisi BG 9239 C melintas di Jalan Lintas Kajai. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan puluhan jeriken yang disimpan di bagian belakang kendaraan dan ditutupi terpal berwarna biru. Setelah diperiksa lebih lanjut, jeriken tersebut diketahui berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar.
Dari hasil pendataan, petugas mengamankan sebanyak 31 jeriken berisi Bio Solar. Pengemudi kendaraan berinisial UM (48) turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pasaman Barat.
Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku memperoleh Bio Solar tersebut dari sejumlah pelangsir yang beroperasi di beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
“Keterangan yang diperoleh saat ini masih terus didalami. Penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian distribusi BBM bersubsidi tersebut,” ujar Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata.
Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pengungkapan satu pelaku saja. Menurutnya, seluruh mata rantai yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi harus diungkap agar penegakan hukum berjalan maksimal.
AKBP Agung Tribawanto menilai praktik penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindakan yang merugikan masyarakat serta mengganggu program pemerintah dalam menyalurkan energi bersubsidi kepada kelompok yang berhak menerimanya.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit kendaraan Ford Ranger yang digunakan mengangkut BBM serta 31 jeriken berisi Bio Solar. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Polres Pasaman Barat juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat terungkap. Kepolisian mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan berbagai bentuk dugaan tindak pidana, termasuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Atas dugaan perbuatannya, UM disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai enam tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Polres Pasaman Barat di bawah kepemimpinan AKBP Agung Tribawanto dalam menjaga hak masyarakat terhadap BBM bersubsidi dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan yang terjadi di wilayah hukumnya.
(EYS)

0 Komentar